spot_img
No menu items!
More
    HomeEkonomi & BisnisRI–AS Sepakati Perdagangan Resiprokal Melalui Forum Council of Trade and Investment

    RI–AS Sepakati Perdagangan Resiprokal Melalui Forum Council of Trade and Investment

    Washington, kartanusa – Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk; “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”, yang dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, di Washington DC. Dilansir dari laman resmi media sosial Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (BPMI Setpres) pada Kamis (19/02/2026).

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk membentuk Council of Trade and Investment sebagai forum ekonomi kedua negara.

    Council of Trade and Investment sebagai forum ekonomi kedua negara yang berfungsi sebagai wadah diskusi awal guna mengantisipasi lonjakan perdagangan atau investasi yang berpotensi mengganggu stabilitas neraca ekonomi kedua negara.” Ujarnya.

    Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Timbal Balik terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh tarif 0 persen, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, dan komponen pesawat terbang.

    “Sementara untuk produk tekstil dan aparel, Amerika Serikat memberikan tarif nol persen dengan mekanisme tarif rate quota (TRQ).” Ungkapnya.

    Suasana kebersamaan usai Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Indonesia juga berkomitmen memberikan fasilitas tarif nol persen bagi produk utama Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai, guna memastikan masyarakat tidak terbebani biaya tambahan untuk produk berbahan baku impor tersebut.

    “Di tingkat multilateral, kedua negara juga sepakat tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization (WTO).” Tegasnya.

    “Indonesia pun mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan adanya perlindungan data konsumen yang setara.” Pungkasnya. (Humas/Gus).

    STAI
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here