spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaWakil Ketua PWM Jatim Ingatkan Pentingnya Maqashid Syariah dan Asasul Khamsah dalam...

    Wakil Ketua PWM Jatim Ingatkan Pentingnya Maqashid Syariah dan Asasul Khamsah dalam Kehidupan Berbangsa

    Surabaya, kartanusa — Ustadz Dr. M. Sholihin Fanani, MPSDM., Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, kembali mengingatkan mengenai esensi penting dari Maqashid Syariah serta prinsip dasar perlindungan hukum Islam yang dikenal sebagai Asasul Khamsah (lima pilar utama penjagaan).

    Hal ini disampaikan dalam kajian rutin pembinaan Guru dan Karyawan Sekolah Unggul Nasional SMP Muhammadiyah 5 (Spemma) Pucang Surabaya, pada Rabu (29/07/2026) di Meeting Room Spemma.

    Beliau menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap tujuan syariat sangat krusial agar umat tidak terjebak pada pemahaman agama yang tekstual semata, melainkan mampu menangkap nilai substantif dari ajaran Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin).

    Menjaga Lima Pilar Utama Kehidupan (Asasul Khamsah)

    Dalam pemaparannya, Ustadz Sholihin menjelaskan bahwa Maqashid Syariah—yang berarti tujuan-tujuan mulia di balik disyariatkannya hukum Islam—bermuara pada perlindungan terhadap lima unsur pokok kemaslahatan manusia, atau yang disebut dengan Al-Kuliyyatul Khamsah:

    Pertama, Hifdzun Nafs (Menjaga Jiwa): Perlindungan terhadap hak hidup setiap manusia, di mana Islam sangat melarang segala bentuk kekerasan, pembunuhan, maupun tindakan yang membahayakan keselamatan fisik individu.

    Kedua, Hifdzud Din (Menjaga Agama): Menjaga kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah sesuai ajaran masing-masing tanpa ada unsur paksaan, serta merawat kemurnian akidah umat.

    Ketiga, Hifdzul Aql (Menjaga Akal): Pentingnya merawat potensi berpikir manusia dengan menghindari hal-hal yang dapat merusak akal sehat, seperti konsumsi minuman keras, narkoba, serta informasi palsu atau hoaks yang menyesatkan.

    Keempat, Hifdzun Nasl (Menjaga Keturunan dan Kehormatan): Menjaga lembaga perkawinan yang sah, melindungi hak-hak anak, serta menjaga moralitas dan kehormatan martabat manusia di tengah masyarakat.

    Kelima, Hifdzul Maal (Menjaga Harta): Mengatur tata kelola kepemilikan harta yang halal, transparan, serta mendorong distribusi kekayaan yang adil melalui zakat, infak, sedekah, dan melarang praktik kecurangan seperti korupsi atau riba.

    Relevansi dengan Konteks Kekinian

    Ustadz Sholihin menambahkan bahwa kelima asas tersebut bukan sekadar konsep teoretis di kitab-kitab fikih klasik, melainkan pedoman hidup yang sangat kontekstual dalam membangun peradaban yang berkeadilan.

    “Setiap kebijakan, baik dalam skala individu, keluarga, maupun bernegara, idealnya bermuara pada penjagaan lima perkara pokok ini. Jika jiwa, agama, akal, keturunan, dan harta masyarakat terjaga dengan baik, maka akan tercipta tatanan sosial yang aman, harmonis, dan penuh berkah.” Ungkapnya.

    Di akhir penyampaiannya, Ustadz Sholihin mengajak seluruh jamaah dan masyarakat, khususnya guru dan karyawan Spemma Pucang Surabaya untuk menjadikan Maqashid Syariah sebagai sudut pandang dalam menyikapi berbagai persoalan modern, sehingga nilai-nilai agama senantiasa hadir sebagai solusi nyata bagi kemaslahatan umat manusia. (Humas/Gus).

    fortasi
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here