spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaKPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak: Perlindungan Anak Harus Bergeser dari Reaktif...

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak: Perlindungan Anak Harus Bergeser dari Reaktif Menuju Preventif

    Jakarta, kartanusa— Rentetan kasus kekerasan serius yang melibatkan anak—termasuk kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, kasus perundungan di Pemalang, hingga penganiayaan balita di Karawang—menjadi alarm keras bagi bangsa Indonesia. Tragedi-tragedi ini membuktikan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dibangun melalui respons sesaat setelah peristiwa tragis terjadi.

    Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, memandang momentum ini harus dimanfaatkan untuk membenahi sistem pengasuhan anak secara menyeluruh.

    “KPAI secara tegas mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak segera dibahas dan disahkan.” Tutur Jasra, Selasa (21/10/2026).

    Titik Tolak: Keluar dari Siklus “Pemadam Kebakaran”

    Jasra menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan sekadar bagaimana menghentikan kasus kekerasan atau perundungan yang sedang viral, melainkan bagaimana mencegah agar anak tidak tumbuh dalam lingkungan yang menormalisasi kekerasan serta kehilangan kemampuan menyelesaikan konflik secara manusiawi.

    “Kita tidak boleh terus-menerus menunggu anak menjadi korban, lalu bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka.” Tegas Jasra.

    Menurut KPAI, pengasuhan tidak berhenti di dalam rumah saja. Anak tumbuh dan membentuk perilakunya melalui relasi keluarga, lingkungan sekolah, pergaulan sosial, media digital, hingga pengaruh komersial. Oleh karena itu, pengawasan yang hanya mengandalkan larangan atau hukuman pelaku tidak akan efektif tanpa memperkuat ikatan pengasuhan dan deteksi dini.

    Urgensi RUU Pengasuhan Anak dan Integrasi Kebijakan

    Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang jelas untuk mempertegas tanggung jawab pengasuhan, meningkatkan kapasitas orang tua dan tenaga pendidik, serta memastikan tersedianya layanan pendampingan dan pemulihan risiko secara proaktif.

    Dalam pandangan KPAI, penguatan regulasi ini harus berjalan beriringan dengan beberapa langkah strategis lainnya:

    Pertama, RUU Pengasuhan Anak: Didorong sebagai agenda pembenahan sistemik untuk menciptakan ekosistem pengasuhan yang terintegrasi dan preventif.

    Kedua, RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas): Harus menempatkan keselamatan dan perlindungan anak sebagai fondasi dasar penyelenggaraan pendidikan, di mana sekolah berfungsi sebagai “rumah kedua” yang aman untuk mendeteksi perubahan perilaku dan risiko anak.

    Ketiga, Harmonisasi Regulasi Anti-Perundungan: Usulan regulasi khusus seperti RUU Anti-Bullying dapat menjadi bagian pelengkap, namun tidak boleh menggantikan kebutuhan akan kebijakan pengasuhan yang menyeluruh.

    Perlindungan Berimbang bagi Korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum

    KPAI juga menekankan pentingnya menempatkan kepentingan terbaik anak secara adil. Di satu sisi, keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Di sisi lain, anak yang diduga berhadapan dengan hukum atau melakukan kekerasan tetap harus memperoleh penanganan yang sesuai dengan usia serta tumbuh kembangnya—termasuk pemeriksaan kebutuhan khusus bagi anak disabilitas—disertai pertanggungjawaban hukum dan rehabilitasi tanpa stigma permanen.

    “Kita perlu bergeser dari pola pemadam kebakaran menuju sistem pengasuhan yang mampu mencegah api sebelum membesar. Jangan sampai kebijakan selalu terlambat membaca perubahan kehidupan anak.” Tandas Jasra.

    Melalui dorongan ini, KPAI meminta pemerintah dan DPR untuk memperkuat pembahasan RUU Pengasuhan Anak serta mengintegrasikannya secara terukur dalam RUU Sisdiknas. Keberhasilan perlindungan anak sejatinya tidak diukur dari seberapa cepat negara merespons sebuah tragedi, melainkan dari seberapa tangguh sistem mampu mencegahnya sejak dini. (Choliq).

    iklanupdate
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here