spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeBeritaMembedah Status Karhutla: Batas Tipis Antara Bencana Alam Murni dan Tanggung Jawab...

    Membedah Status Karhutla: Batas Tipis Antara Bencana Alam Murni dan Tanggung Jawab Hukum Internasional

    Surabaya, kartanusa — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan penting dalam diskursus tata kelola lingkungan hidup, khususnya menyangkut implikasinya terhadap hukum dan hubungan internasional. Perdebatan sering kali berpusat pada bagaimana dunia internasional memandang penyebab di balik bencana tahunan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Bela Negara (DPW GBN) Jawa Timur, Ir. H. Chairul Djaelani, MMT., pada Sabtu 24 Oktober 2026.

    Bencana Alam Murni vs. Faktor Kesengajaan

    Menurut Chairul, Ketua GBN Jatim bahwa pandangan pengamat lingkungan dan tata kelola bencana, esensi dari sebuah kejadian karhutla dapat dikategorikan ke dalam dua ranah yang berbeda di mata hukum internasional:

    Pertama, Bencana Alam Murni (Natural Disaster): Apabila karhutla murni terjadi akibat fenomena alam, seperti suhu panas ekstrem (heatwave) dan faktor alam lainnya tanpa adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian manusia, maka peristiwa tersebut diakui secara internasional sebagai bencana alam.

    “Bencana jenis ini umumnya dapat dimaklumi oleh komunitas internasional.” Tutur Chairul Djaelani.

    Kedua, Dugaan Motif dan Kelalaian: Sebaliknya, apabila karhutla terindikasi atau ditengarai di latar belakangi oleh motif tertentu, seperti pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan, pertanian, atau aktivitas komersial lainnya melalui pembakaran, maka situasi berubah drastis.

    “Komunitas internasional dapat mengajukan klaim (claim) atau protes diplomatik karena polusi asap dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan melintasi batas negara (transboundary haze pollution) serta menyebabkan berbagai gangguan serius.” Ungkapnya.

    Kriterium Kebencanaan Nasional dan Bantuan Internasional

    Lebih lanjut, Chairul menegaskan bahwa penetapan status suatu krisis sebagai bencana nasional (national disaster) bukanlah hal yang sembarangan.

    “Proses tersebut terikat oleh berbagai konvensi dan kovenan internasional (international covenants) yang memiliki tata cara, prosedur, serta kriteria yang ketat.” Pungkasnya.

    Dengan memenuhi standar kovenan dan kriteria yang berlaku secara global, sebuah negara dapat membuka ruang bagi masuknya bantuan dan kerja sama internasional (international assistance) secara terstruktur dan transparan untuk penanggulangan krisis di lapangan. (Humas/Gus).

    iklanupdate
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here