Jakarta, kartanusa — Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk melakukan kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta. Dilansir dari laman resmi media sosial BPMI Setpres pada Senin (26/10/2026).
Kajian ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa regulasi pemberantasan korupsi di Tanah Air benar-benar relevan dengan dinamika serta kebutuhan nasional, sekaligus memperkuat upaya penyelamatan kekayaan negara dari berbagai modus kejahatan ekonomi modern.
Usai pertemuan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden secara khusus mendiskusikan usulan pembaruan definisi korupsi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pembahasan juga mencakup penyelarasan ketentuan tersebut dengan konvensi internasional, yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).” Tutur Prof. Yusril, panggilan akrabnya.
Perluasan Fokus pada Kejahatan Sektor Sumber Daya Alam
Menurutnya, Pemerintah menyoroti pentingnya memperluas kacamata hukum terhadap praktik-praktik licik yang secara masif merugikan perekonomian nasional. Fokus perhatian tidak hanya terbatas pada tindak pidana konvensional, tetapi juga mencakup kejahatan ekonomi berskala besar seperti:
Pertama, Manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan yang sering kali memicu kebocoran penerimaan negara.
Kedua, Pencurian ikan (illegal fishing) di perairan laut Indonesia yang menguras kekayaan sumber daya alam bangsa.
Melalui langkah proaktif ini, lanjut Prof. Yusril, bahwa Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengkaji penyelarasan hukum antikorupsi dengan prinsip global UNCAC.
“Kendati demikian, seluruh proses penyempurnaan aturan ini akan tetap berpijak pada karakteristik, kebutuhan, serta kepentingan nasional demi menghindari kerugian negara secara berkelanjutan.” Pungkasnya. (Humas/Gus).









