Liputan Khusus Haji : Dam Dilaksanakan di Indonesia, Bolehkah?
Ustadz Salman Alfarisi BMR, S.H.I.
(Wakil Sekretaris Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, Wakil Sekretaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Jatim)
Ini menjadi pertanyaan yang sangat penting, karena banyak jamaah haji atau umrah yang sering kali merasa lebih praktis jika menyembelih hewan dam (denda) di tanah air sendiri daripada di Tanah Haram (Makkah).
Dam di Tanah Air, Hukum Asalnya tidak Sah
Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai hukum dan dampaknya, yakni:
Pertama, Hukum Menyembelih Dam di Luar Tanah Haram; Mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa hewan dam yang berkaitan dengan manasik haji (seperti Dam Tamattu’ atau Qiran) wajib disembelih di dalam wilayah Tanah Haram dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di sana.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 95:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَ نْـتُمْ حُرُمٌ ۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْـكَعْبَةِ اَوْ كَفَّا رَةٌ طَعَا مُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَا مًا لِّيَذُوْقَ وَبَا لَ اَمْرِهٖ ۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَا مٍ
Artinya :“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan) dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Maha Perkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.”
“Kata mencapai Ka’bah diartikan oleh para ulama sebagai wilayah Tanah Haram Makkah”
Ada pengecualian, hanya dam karena terhalang di jalan (Dam Ihshar) yang diperbolehkan disembelih di tempat jamaah tersebut terhalang.
Dampak Jika Tetap Disembelih di Tanah Air
Jika seseorang menyembelih dam di tanah air misalnya di Indonesia, maka dampak hukumnya adalah sebagai berikut:
Pertama, Kewajiban Belum Gugur; Secara syariat, kewajiban dam tersebut dianggap belum terpenuhi sehingga masih memiliki hutang dam yang harus dibayarkan.
Kedua, Status Sembelihan; Hewan yang disembelih di tanah air tersebut statusnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa atau qurban sunnah, bukan sebagai pengganti denda haji/umrah.
Ketiga, Wajib Mengulang; Anda wajib menyembelih ulang di Tanah Haram atau mewakilkannya kepada lembaga/orang yang amanah di Makkah untuk menyembelihnya di sana.
Mengapa Masih Ada yang Melakukannya?
Beberapa orang mungkin berargumen bahwa fakir miskin di tanah air lebih membutuhkan. Namun, dalam ibadah haji, tempat penyembelihan adalah bagian dari syariat (ta’abbudi).
“Sama seperti kita tidak bisa memindahkan lokasi Wukuf dari Arafah ke tempat lain, lokasi penyembelihan dam pun sudah ditentukan batas wilayahnya”
Jika kita sudah terlanjur pulang ke tanah air dan baru menyadari hal ini, maka bisa membeli dam secara online melalui lembaga resmi atau menitipkan dana kepada kerabat/kenalan yang sedang berada di Makkah untuk disembelihkan di sana atas nama kita.
Bagaimana Menurut Majelis Ulama Indonesia?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki pandangan yang sangat tegas dan konsisten mengenai hal ini. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, MUI menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam (khususnya Dam Tamattu’) di luar Tanah Haram hukumnya adalah tidak sah.
Hingga tahun 2025/2026, MUI tetap memegang teguh fatwa ini meskipun ada wacana dari pemerintah (Kementerian Agama) untuk melakukan penyembelihan di tanah air dengan alasan ekonomi dan pengentasan stunting.
Berikut ini adalah beberapa poin utama pendapat MUI terkait hal tersebut:
Pertama, Dasar Hukum: Ketetapan Syariat (Ta’abbudi); MUI menegaskan bahwa tempat penyembelihan dam adalah persoalan ibadah yang bersifat ta’abbudi (mengikuti petunjuk syariat yang sudah baku). Maka dalam hal ini dapat digaris bawahi adalah:
- Wajib di Tanah Haram; Sesuai petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah, hewan dam harus disembelih di wilayah Tanah Haram Makkah.
- Pelanggaran Syariat; Menyembelih di luar wilayah tersebut (termasuk di Indonesia) dianggap melanggar ketentuan manasik haji.
Kedua, Penolakan Terhadap Wacana Pemerintah; Meskipun pemerintah memiliki niat baik agar daging dam bisa dimanfaatkan oleh warga miskin di Indonesia, MUI secara resmi tidak mendukung rencana tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita, yakni:
- Belum Ada Illat Baru; MUI menyatakan bahwa alasan ekonomi atau distribusi belum cukup kuat untuk mengubah hukum asal yang sudah ada.
- Risiko Masalah Baru; MUI khawatir kebijakan ini justru akan menimbulkan kerancuan hukum dan masalah teknis lainnya di masa depan.
Ketiga, Syarat Perubahan Fatwa; MUI menyatakan bisa saja melakukan telaah ulang (i’adatu al-nazhar) terhadap fatwa tersebut, namun dengan syarat yang sangat ketat, yaitu jika terdapat illat (alasan hukum) baru yang darurat, seperti:
- Adanya larangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi untuk menyembelih di sana (misalnya karena wabah hebat).
- Ketersediaan hewan di Makkah yang benar-benar tidak mencukupi kebutuhan jamaah.
Keempat, Solusi yang Ditawarkan MUI; Alih-alih menyembelih di Indonesia, MUI justru menyarankan untuk melakukan hal-hal berikut:
- Penyembelihan tetap di Makkah, namun dagingnya yang sudah dikemas (kaleng/beku) dikirim ke Indonesia.
- Pembayaran melalui jalur resmi seperti platform Nusuk, bank-bank resmi Saudi (Al-Rajhi), atau lembaga yang ditunjuk pemerintah agar lebih transparan.
“Hingga saat ini, menurut MUI, jika kita menyembelih dam di tanah air, dam tersebut dianggap tidak sah secara syariat dan kewajiban belum gugur”
Bagaimana Pandangan Muhammadiyah?
Berbeda dengan MUI yang cenderung ketat pada lokasi penyembelihan di Tanah Haram, pandangan di lingkungan Muhammadiyah menunjukkan sikap yang lebih fleksibel dan progresif, terutama dalam merespons wacana pemerintah untuk melakukan penyembelihan di tanah air.
Berikut ini adalah poin-poin penting terkait pandangan persyarikatan Muhammadiyah, dalam menyikapi hal tersebut, yakni:
Pertama, Pergeseran ke Arah Kebolehan (Sah); Berdasarkan hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 yang melibatkan para tokoh dan pakar hukum Islam dari ormas besar (termasuk Muhammadiyah), muncul kesepakatan bahwa:
- Penyembelihan dan pembagian daging dam di luar Tanah Haram (termasuk di Indonesia) hukumnya adalah boleh dan sah.
- Muhammadiyah dipandang sebagai salah satu organisasi yang memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menarik potensi ekonomi dan manfaat sosial dari daging dam ke tanah air guna mengatasi masalah seperti kemiskinan dan stunting.
Kedua, Alasan Maslahat dan Kemanusiaan; Muhammadiyah sering kali menggunakan pendekatan Manhaj Tarjih yang tidak hanya melihat teks secara harfiah, tetapi juga mempertimbangkan maqashid syariah (tujuan syariat) dan kemaslahatan umat:
- Pendayagunaan Daging; Di Makkah, jumlah hewan dam dari jutaan jamaah sering kali melimpah hingga berisiko mubazir atau pengelolaannya kurang transparan.
- Kemanfaatan Ekonomi; Dengan membawa proses ini ke Indonesia, dana yang dikeluarkan jamaah bisa membantu peternak lokal dan dagingnya bisa membantu gizi masyarakat di tanah air yang lebih membutuhkan.
Ketiga, Merujuk pada Perbandingan Madzhab; Dalam diskusi-diskusi di lingkungan Muhammadiyah dalam hal ini adalah Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) sering dikutip pendapat dari Madzhab Maliki dan Hanafi:
- Madzhab Maliki; Membolehkan penyembelihan dan pendistribusian dam secara mutlak di mana saja (tidak harus di Tanah Haram).
- Madzhab Hanafi; Meskipun mewajibkan sembelih di Tanah Haram, namun memperbolehkan pembagian dagingnya ke luar wilayah tersebut.
“Muhammadiyah cenderung mengambil pendapat yang paling membawa manfaat bagi umat saat ini”
Keempat, Tantangan Teknis dan Transparansi; Tokoh-tokoh Muhammadiyah juga sering menyoroti mafia dam atau praktik calo di Makkah yang tidak amanah (uang dibayar, tapi hewan tidak disembelih).
Oleh karena itu, Muhammadiyah mendorong untuk sistem yang terintegrasi, jika disembelih di Indonesia, dimana sistemnya harus dikelola pemerintah secara profesional agar sah secara syar’i dan transparan secara administratif.
“Jika kita merasa lebih mantap dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyath), maka mengikuti MUI (tetap sembelih di Makkah) adalah pilihan paling aman. Namun, jika kita ingin mengikuti ijtihad yang lebih menekankan manfaat sosial bagi bangsa, pendapat yang didukung oleh persyarikatan Muhammadiyah, maka membolehkan melakukannya di tanah air”







