Kabar IKN : Catatan Parlemen Republik Indonesia
Komisi III DPR RI memastikan kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi, menyampaikan bahwa implementasi KUHAP baru harus berjalan tertib, profesional, serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Fokus utama kami adalah memastikan kesiapan pelaksanaan KUHAP baru. Transisi ini harus berjalan baik, tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Habib Aboebakar kepada tim Parlementaria.
Dalam pertemuan bersama jajaran Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan di Mapolda Kalimantan Selatan, Komisi III memperoleh paparan mengenai kesiapan teknis dan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru tersebut.
Kabar Berita Nusantara (kartanusa)







