Surabaya, kartanusa — Di tengah dinamika pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto dalam menyelesaikan paradoks ketimpangan sosial di negeri yang kaya raya, diskursus mengenai arah haluan negara kembali menghangat. Dalam rilisnya Kamis (30/07/2026).
Pengamat sosial dan budaya, Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid, M.Phil., Ph.D., MRINA., dari Rosyid College of Arts, merilis catatan reflektif berjudul; “Kembali ke Rumah Sejati”, yang menyoroti pentingnya meluruskan kembali fondasi kebangsaan sesuai cetak biru para pendiri bangsa.
Dalam pandangannya, Nusantara memiliki sejarah peradaban maritim yang panjang dan egaliter, jauh sebelum intervensi kekuatan kolonial maupun sistem kapitalisme modern menguasai struktur sosial masyarakat.
“Islam dipandang sebagai fondasi pemersatu yang meruntuhkan sekat-sekat sektarian, tribalisme, hingga sistem kasta feodal, sekaligus melahirkan imajinasi kolektif berdirinya bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.” Ujar Prof. Daniel, yang juga Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Bela Negara (DPW GBN) Jawa Timur.
Kritik terhadap Amandemen Konstitusi
Selanjutnya, Prof. Daniel mengatakan bahwa UUD 1945 yang dirumuskan melalui Piagam Jakarta merupakan cetak biru sekaligus akta lahir bangsa yang disetarakan dengan Piagam Madinah dalam merajut kebhinnekaan. Namun, perubahan konstitusi melalui amandemen yang terjadi pada era reformasi dinilai telah menjauhkan bangsa dari semangat aslinya.
“Rumah UUD 2002 ini tidak pernah membawa sakinah apalagi mawaddah wa rahmah bagi penghuninya. Berbagai konflik muncul memenuhi rumah ini, tanpa kehadiran penegak keadilan yang berwibawa.” Ungkap Prof. Daniel dalam catatannya.
Tantangan Transformasi dan Jalan Konstitusi
Transformasi struktural yang tengah diupayakan pemerintah saat ini dinilai kerap mendapat resistensi dari kekuatan oligarki lama—yakni perselingkuhan antara pemilik modal, birokrasi korup, dan politisi pragmatis—yang menikmati sistem kapitalisme pasar bebas sejak era orde-orde sebelumnya.
Jika upaya pembenahan struktural ini menemui jalan buntu, seruan moral disuarakan agar seluruh elemen bangsa, khususnya umat Islam, mengambil tanggung jawab sejarah melalui hijrah konstitusi.
Langkah ini dimaknai sebagai upaya meninggalkan sistem hukum yang transaksional menuju “rumah sejati,” yakni kembali secara murni kepada UUD 1945 sebagai pilar kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (Humas/Gus).








